JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengagendakan penyerahan dokumen jawaban atas perbaikan permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa 18 Juni.
"Rencananya, besok pukul 08.30 WIB seluruh dokumen jawaban atas dugaan sengketa Pemilu kita serahkan ke MK," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI seperti dikutip Antaranews, Senin (17/6/2019).
(Baca Juga: BPN Minta Hadirkan 30 Saksi di Persidangan Sengketa Pemilu, Ini Kata TKN)
Penyerahan dokumen jawaban tersebut dalam rangka menyikapi gugatan yang disampaikan pemohon dari pasangan presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Selain kesiapan dokumen jawaban, kata Arief, pihaknya juga telah mengumpulkan sejumlah saksi yang akan dihadirkan dalam rangkaian sidang yang berlangsung di MK pada pekan ini.
"Kita simpan dulu sekarang (saksi). Saat ini, kita bersiap mengikuti agenda jawaban serta pengesahan barang bukti di MK," kata Arief.
