Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Batasi 15 Saksi dan 2 Ahli untuk Sidang Sengketa Pilpres

Fahreza Rizky , Jurnalis-Senin, 17 Juni 2019 |16:55 WIB
MK Batasi 15 Saksi dan 2 Ahli untuk Sidang Sengketa Pilpres
Sidang sengketa Pilpres di MK (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi jumlah saksi dan ahli yang akan memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019.

"Masing-masing 15 saksi dan dua ahli," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2018).

(Baca Juga: KPU Serahkan Dokumen Jawaban Sengketa Pilpres ke MK Besok)

Jumlah tersebut berlaku untuk pemohon, termohon dan pihak terkait sebagaimana hasil  Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). 

Sidang sengketa pilpres

Fajar menuturkan, bila ada pihak yang ingin mengajukan saksi lebih dari 15 orang, hal itu dapat disampaikan langsung ke majelis hakim. Nantinya hakim akan memutuskan apakah disetujui atau tidak jumlah saksi yang diajukan.

"Silakan disampaikan ke majelis hakim dalam persidangan, tergantung nanti majelis hakim memutuskan seperti apa," ujar Fajar.

(Baca Juga: BPN Minta Hadirkan 30 Saksi di Persidangan Sengketa Pemilu, Ini Kata TKN)

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement