JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan PT Palma Satu (PS) telah mencabut permohonan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PT Palma Satu sebelumnya mengajukan gugatan atas penetapannya sebagai tersangka korporasi kasus dugaan korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.
“Pihak PT Palma Satu telah mencabut praperadilan yang diajukan sebelumnya ke PN Jaksel dengan perkara No.42/Pid.Pra/2019/PN. Jkt.Sel (17/06),” kata Febri di Gedung Merah Putih, Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).
Baca Juga: KPK Tetapkan PT Palma Satu Jadi Tersangka Korupsi Alih Fungsi Hutan

Dituturkan Febri, sebelumnya praperadilan yang diajukan oleh Surya Darmadi yang diduga merupakan Beneficial Owner PT PS yang ditetapkan sebagai tersangka secara bersamaan sudah disidang di PN Jaksel dan hakim menolak praperadilan tersebut.