Rekonstruksi berjalan dengan lancar, Sugeng Santoso (49) warga Jodipan Wetan memeragakan dengan tenang adegan mulai ia datang bersama korbannya di lantai 2 Pasar Besar, berniat melakukan adegan tak senonoh meski tidak jadi, hingga membunuh korban di tangga dan membawa tubuhnya ke kamar mandi untuk dimutilasi.
Selanjutnya tersangka menaruh bagian tubuh mulai pergelangan kaki, tangan, dan kepala di sekitar tangga, sedangkan bagian tubuh yang utuh mulai dari badan hingga paha diletakkan di dalam kamar mandi tempat ia memutilasi korbannya.
Baca Juga: Fakta Baru Kasus Mutilasi di Malang: Pelaku dan Korban Sempat Ingin Bersetubuh, tapi...
Diberitakan sebelumnya, Sugeng Santoso tunawisma asal Jodipan Wetan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan pemutilasi jasad perempuan yang ditemukan pada Selasa siang 14 Mei 2019 di Lantai 2 Pasar Besar Kota Malang.
Ia ditetapkan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan pengendusan dari anjing pelacak dari unit K9 Polres Malang Kota.
(Fiddy Anggriawan )