KOTA MALANG - Proses reka ulang pembunuhan dan mutilasi di Pasar Besar Kota Malang oleh tersangka Sugeng Santoso dilakukan guna melengkapi berkas berita acara pemeriksaan yang sudah disusun penyidik kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan guna mendukung hal tersebut, pihak kepolisian sengaja mendatangkan jaksa dan pengacara pelaku untuk melihat lebih jauh proses pembunuhan dan mutilasi yang sempat menggemparkan warga Kota Malang Mei lalu.
Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Malang, Pelaku Peragakan 38 Adegan
"Jadi kegiatan ini (rekonstruksi) melibatkan dan menerangkan ke jaksa, terkait dengan perbuatan tersangka yang memenuhi alat bukti dan yang sudah diserahkan penyidik kepada jaksa," kata Komang, Selasa (18/6/2019) di Pasar Besar Kota Malang.
Saat ini menurut Komang berkas pemeriksaan Sugeng sudah diserahkan ke Kejaksaan dengan status tahap 1 dan terus diproses untuk perlengkapan berkasnya.
"Berkas sudah di kejaksaan sudah tahap 1. Tinggal beberapa petunjuk lagi kami lengkapi terkait pemeriksaan saksi, selanjutnya bisa P21," tuturnya.