Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan Sugeng Mutilasi dan Buang Potongan Tubuh Korban di Malang
Sebelumnya Sugeng Santoso warga Jodipan Wetan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan pemutilasi jasad perempuan yang ditemukan pada Selasa siang 14 Mei 2019 di Lantai 2 Pasar Besar Kota Malang.
Sugeng disangkakan bersalah lantaran dari hasil penyelidikan polisi dan pengendusan bau jejak oleh anjing pelacak mengarah ke dirinya.
(Fiddy Anggriawan )