JAKARTA - Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 resmi dibuka oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Agenda sidang kali ini yakni mendengarkan keterangan termohon, pihak terkait dan pemberi keterangan.
Dalam perkara ini, pemohon ialah paslon 02 Prabowo-Sandi, termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait yakni paslon 01 Jokowi-Ma'ruf Amin dan pemberi keterangan ialah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca juga: Begini Suasana MK Jelang Sidang Lanjutan Gugatan Pilpres 2019
"Sidang kami buka," kata Anwar di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Setelah membuka sidang, Anwar mempersilakan para pihak untuk memperkenalkan jajarannya masing-masing. Saat ini, prosesi perkenalan dalam pembukaan sidang masih berlangsung.
Baca juga: TKN Minta BPN Tak Giring Opini soal Dugaan Adanya Intervensi di Sidang MK
Diketahui, Hakim MK tidak mempersoalkan perbaikan permohonan yang disampaikan Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam sidang perdana gugatan PHPU Pilpres 2019.
Dalam petitumnya, Prabowo-Sandi meminta MK membatalkan penetapan hasil perolehan suara Pilpres 2019 oleh KPU karena adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Baca juga: Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Optimis Bisa Patahkan Dalil Permohonan Gugatan Prabowo-Sandi
Paslon 02 melalui kuasa hukumnya juga meminta MK mendiskualifikasi paslon 01 lantaran telah melakukan kecurangan TSM. Tim hukum juga meminta MK menetapkan Prabowo-Sandi sebagai presiden-wakil presiden terpilih.
(Fakhri Rezy)