Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Lanjutan Gugatan Pilpres 2019 Resmi Dibuka

Fahreza Rizky , Jurnalis-Selasa, 18 Juni 2019 |09:12 WIB
Sidang Lanjutan Gugatan Pilpres 2019 Resmi Dibuka
Sidang MK (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 resmi dibuka oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Agenda sidang kali ini yakni mendengarkan keterangan termohon, pihak terkait dan pemberi keterangan.

Dalam perkara ini, pemohon ialah paslon 02 Prabowo-Sandi, termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait yakni paslon 01 Jokowi-Ma'ruf Amin dan pemberi keterangan ialah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

 Baca juga: Begini Suasana MK Jelang Sidang Lanjutan Gugatan Pilpres 2019

"Sidang kami buka," kata Anwar di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

 Sidang MK

Setelah membuka sidang, Anwar mempersilakan para pihak untuk memperkenalkan jajarannya masing-masing. Saat ini, prosesi perkenalan dalam pembukaan sidang masih berlangsung.

 Baca juga: TKN Minta BPN Tak Giring Opini soal Dugaan Adanya Intervensi di Sidang MK

Diketahui, Hakim MK tidak mempersoalkan perbaikan permohonan yang disampaikan Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam sidang perdana gugatan PHPU Pilpres 2019. 

Dalam petitumnya, Prabowo-Sandi meminta MK membatalkan penetapan hasil perolehan suara Pilpres 2019 oleh KPU karena adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM). 

 Baca juga: Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Optimis Bisa Patahkan Dalil Permohonan Gugatan Prabowo-Sandi

Paslon 02 melalui kuasa hukumnya juga meminta MK mendiskualifikasi paslon 01 lantaran telah melakukan kecurangan TSM. Tim hukum juga meminta MK menetapkan Prabowo-Sandi sebagai presiden-wakil presiden terpilih.

(Fakhri Rezy)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement