Selain itu, Yusril menjelaskan,permohonan pemohon dalam pokok perkara menjelaskan tentang perlunya Mahkamah menerima permohonan untuk diadili dan diputus. Uraian Pemohon dalam sub judul “MK adalah Pengawal Konstitusi Sehingga Perlu Mengadili Kecurangan” dalam bagian Pokok Perkara, jika dibaca lebih seksama dan teliti, pada pokoknya merupakan keinginan Pemohon sendiri untuk menambahkan kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Lihat Foto: Hakim MK Diminta Tak Terjebak Narasi Politik Kubu Prabowo-Sandi
"Frasa “Sehingga Perlu Mengadili” secara eksplisit dan verbatim menunjukkan kehendak subjektif Pemohon agar Mahkamah mempertimbangkan untuk menerima permohonan pemohon untuk diproses “beyond the law” atau di luar ketentuan hukum yang berlaku," tutur Yusril.
Sejak awal, menurut Yusril, pemohon telah sadar ada ketentuan hukum yang mengatur PHPU Presiden dan Wakil Presiden terkait dengan MK tidak berwenang untuk melakukan pemeriksaan ataupun memutus sengketa diluar hasil perselisihan pengitungan suara.
"Karena itulah pemohon membuat uraian yang sangat panjang tentang keinginan agar Mahkamah dapat menerima Permohonannya berdasarkan putusan-putusan Mahkamah sebelumnya yang sudah diintegrasikan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)," papar Yusril.