JAKARTA - Tim Hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin menilai bahwa gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno tidak jelas dan kabur dari objek perkara yang menjadi syarat formil.
"Permohonan pemohon tidak jelas atau kabur," kata Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Baca Juga: Yusril Sebut Prabowo-Sandi Tak Jelaskan Perselisihan Hasil Perolehan Suara Secara Gamblang

Tim hukum Jokowi-Ma'ruf sebelumnya menjelaskan bahwa MK tidak berwenang untuk melakukan pemeriksaan ataupun memutus sengketa diluar hasil perselisihan pengitungan suara. Mengingat, kubu Prabowo-Sandi dianggap tidak bisa menjelaskan secara gamblang subtansi dari PHPU.