JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengagendakan sidang lanjutan perkara dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) untuk terdakwa Haris Hasanuddin, pada hari ini, Rabu (19/6/2019). Agenda persidangan masih pemeriksaan sejumlah saksi.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin dan Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, pada sidang hari ini. Keduanya akan bersaksi untuk terdakwa Haris Hasanuddin.
"Ya info yang kami dapat dari JPU begitu saksinya," kata kuasa hukum terdakwa Haris Hasanuddin, Samsul Huda Yudha kepada Okezone, Rabu (19/6/2019).
Dalam perkara ini, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, Haris Hasanuddin didakwa jaksa telah menyuap anggota DPR yang juga mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy.

Selain Romahurmuziy, Haris Hasanuddin juga didakwa menyuap Lukman Hakim Saifuddin. Haris didakwa menyuap Romahurmuziy dan Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta untuk mendapatkan jabatan atau posisi sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.
Menurut Jaksa, Romi dan Lukman mempunyai peran melakukan intervensi terhadap proses pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sehingga, Haris Hasanuddin bisa lolos dengan mudah menjadi Kakanwil Kemenag Jatim.
Baca Juga : KPK Periksa 2 Calon Rektor UIN Ar-Raniry Terkait Jual-Beli Jabatan di Kemenag
Atas perbuatannya, Haris Hasanuddin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga : Telisik Peran Romahurmuziy dalam Jual-Beli Jabatan, KPK Periksa 7 Saksi
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.