Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polemik IMB di Pulau Reklamasi, Anies: Saya Hanya Ikuti Pergub yang Dikeluarkan Ahok

Fadel Prayoga , Jurnalis-Rabu, 19 Juni 2019 |13:25 WIB
Polemik IMB di Pulau Reklamasi, Anies: Saya Hanya Ikuti Pergub yang Dikeluarkan Ahok
Anies saat meninjau proses penyegelan bangunan di Pulau Reklamasi. (Foto: Harits Tryan/Okezone)
A
A
A

Pulau Reklamasi

"Celah hukum inilah yang dijadikan pintu masuk dan jadi dasar hukum bagi gubernur waktu itu (Ahok) untuk mengeluarkan Pergub 206/2016 yang isinya adalah tentang rencana tata kota atau resminya disebut Panduan Rancang Kota (PRK)," ujarnya.

Seperti diketahui, Dinas Penaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta (DPMPTSP) DKI Jakarta menerbitkan IMB untuk 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah mewah dan 212 kantor di lahan reklamasi Pulau C dan D.

Penerbitan IMB itu mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) No. 121/2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta serta Pergub No. 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement