Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polemik IMB di Pulau Reklamasi, Anies: Saya Hanya Ikuti Pergub yang Dikeluarkan Ahok

Fadel Prayoga , Jurnalis-Rabu, 19 Juni 2019 |13:25 WIB
Polemik IMB di Pulau Reklamasi, Anies: Saya Hanya Ikuti Pergub yang Dikeluarkan Ahok
Anies saat meninjau proses penyegelan bangunan di Pulau Reklamasi. (Foto: Harits Tryan/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengatakan, penerbitan 932 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi karena ada landasan hukum berupa Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta pada 25 Oktober 2016.

Pergub nomor 206 Tahun 2016 itu ditandatangani mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Anies menyebut, dengan adanya pergub itu, maka pihaknya diwajibkan untuk menerbitkan IMB, meski Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030 sedang direvisi.

"Tapi apa sebabnya kemudian keluar Pergub tersebut di 25 Oktober 2016, saya tidak punya jawabannya," kata Anies dalam keterangan tertulis, Rabu (19/6/2019).

(Baca juga: Penerbitan 932 IMB di Pulau Reklamasi, Nasdem DKI Gulirkan Hak Interpelasi)

Kendati begitu, kata Anies, penerbitan Pergub Pergub nomor 206 Tahun 2016 tak juga menyalahi aturan karena itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 Pasal 18 Ayat 3, tertulis jika sebuah kawasan yang belum memiliki Perda RTRW dan Perda RDTR, maka pemerintah daerah dapat memberikan persetujuan mendirikan bangunan gedung pada daerah tersebut untuk jangka waktu sementara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement