JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menanyakan alat bukti fisik kubu Prabowo-Sandi, termasuk bukti adanya 17,5 juta daftar pemilih tetap (DPT) tidak wajar. Namun, tim hukum paslon 02 menyebut baru sebagian alat bukti fisik yang bisa disodorkan ke muka sidang lantaran terkendala mesin fotokopi yang terbatas.
"Kami tadi sudah memasukkan. Hanya saja karena ada kekurangmampuan alat fotokopi, kami coba selesaikan baru enam rangkap. Termasuk alat bukti yang dibicarakan dalam persidangan, alat bukti P-155," kata Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Dorel Amir di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Dorel menuturkan, pihaknya sudah berupaya melengkapi alat bukti fisik sebagaimana anjuran mahkamah. Namun, pihaknya terkendala berbagai hal teknis, seperti alat fotokopi, kekurangan tenaga yang memobilisasi berkas, dan lain sebagainya.
"Sudah dilengkapi Yang Mulia. Hanya saja belum 12 rangkap. Kami akui kami kekurangan tenaga dan kemampuan alat fotokopi yang tidak maksimal. Saat ini sedang diproses," tuturnya.
Mendengar hal itu, Ketua MK Anwar Usman pun memberi kesempatan kepada pemohon untuk melengkapi alat bukti fisik sebagaimana diminta majelis.

Menurut Anwar, alat bukti pemohon sudah cukup lengkap, hanya saja proses rangkapnya yang belum sempurna. MK meminta pemohon menyerahkan alat bukti fisik sebanyak 12 rangkap. Namun, pemohon baru bisa menyerahkan 6 rangkap.
"Baik dilengkapi saja dulu ya," kata Anwar.
Baca Juga : Saksi Prabowo Ungkap 17,5 Juta DPT Invalid, MK Minta Bukti
Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, sebelumnya meminta saksi Prabowo-Sandi menghadirkan bukti temuan 17,5 juta DPT tidak wajar sebagaimana disebutkannya. Nantinya bukti yang diajukan kubu Prabowo-Sandi akan dikonfrontasi dengan bukti yang dimiliki KPU selaku termohon.
"Saya ingin kemudian karena ini menyebutkan buktinya adalah P-155 saya mohon dihadirkan bukti P-155 untuk saya konfrontir dengan bukti yang disampaikan KPU. Karena saya cari di sini bukti P-155 yang menunjukkan 17,5 juta itu tidak ada," ujar Enny.
Baca Juga : Potong Pertanyaan Hakim, BW Diancam Diusir dari Ruang Sidang Sengketa Pilpres
(Erha Aprili Ramadhoni)