Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahfud MD Sebut Saksi Sengketa Pilpres Tak Perlu Minta Perlindungan LPSK

Antara , Jurnalis-Rabu, 19 Juni 2019 |16:35 WIB
Mahfud MD Sebut Saksi Sengketa Pilpres Tak Perlu Minta Perlindungan LPSK
Mahfud MD (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan saksi dalam perkara hukum tata negara seperti perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tidak perlu meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Nggak ada itu LPSK. LPSK itu untuk perlindungan orang yang menjadi saksi dalam hukum pidana. Kalau anda diancam jadi saksi dalam hukum pidana," kata Mahfud di Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Mahfud menyatakan sesuai prosedur, saksi dalam perkara hukum tata negara cukup meminta pengawalan polisi apabila menerima teror.

 Sidang Gugatan Pilpres di MK

"Lagipula tadi semua saksi di MK ditanya, apakah ada yang diancam. Dijawab para saksi tidak ada yang diancam," kata Mahfud seperti dilansir dari Antaranews.

Pada Rabu, MK menggelar sidang ketiga PHPU atau sengketa Pilpres 2019 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Pemohon dalam hal ini Prabowo-Sandiaga.

(Baca juga: Dari Said Didu hingga Haris Azhar, Ini 17 Saksi dari Kubu Prabowo di MK)

MK membatasi para pihak yang berperkara untuk menghadirkan maksimum 15 saksi dan dua orang ahli.

 

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement