Ia melanjutkan, lalu dilakukan pemanggilan satu per satu oleh pak Ketua Hakim dan ketika itu hanya memanggil secara autentik sebanyak 13 orang.

"Mahkamah memutuskan dari 15 orang yang secara fisik disumpah, tapi sesungguhnya 2 saksi tidak dipanggil yaitu Suwarno dan Mulyono maka Mahkamah memutuskan 13 saksi itulah yang dianggap," kata Suhartoyo.
Baca Juga : Debat soal Jumlah Saksi, Yusril: Kubu Prabowo Tidak Profesional