Kubu Prabowo-Sandi sempat menambahkan 2 saksi yaitu Said Didu dan Haris Azhar. Namun, hanya Said Didu yang dikabulkan mahkamah untuk menjadi saksi tambahan sehingga ada 14 saksi dari kubu Prabowo-Sandi yang dihadirkan di muka sidang hari ini.
Dengan keputusan itu, Suhartoyo menyatakan kepada pihak terkait, termohon, Bawaslu jika merasa keberatan dalam keputusan ini akan dicatat untuk ke depannya.
"Kalau memang keberatan dicatat. Agar sidang pengertian biar lancar," tuturnya.
Baca Juga : Saksi Prabowo Ungkap Kelemahan Situng KPU di MK
(Erha Aprili Ramadhoni)