Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dituding Ahok Persulit Izin Reklamasi, Taufik: Ngawur

Fadel Prayoga , Jurnalis-Kamis, 20 Juni 2019 |15:28 WIB
Dituding Ahok Persulit Izin Reklamasi, Taufik: <i>Ngawur</i>
Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik (Foto: Okezone)
A
A
A

Seperti diketahui, Ahok menyebut M. Taufik tak ingin mengesahkan Raperda RZWP3K lantaran di dalam regulasi itu tertulis aturan bahwa pengembang wajib memberikan kontribusi sebesar 15 persen kepada Pemrov DKI. Alhasil, pembahasan Raperda itu tak kunjung selesai.

Adapun draf Raperda RZWP3K itu kini sudah ditarik oleh Anies setelah menyegel 13 pulau reklamasi beberapa waktu lalu. Namun, hingga kini draf raperda itu belum dikembalikan lagi oleh Pemprov DKI.

Menurut dia, karena Anies telah berkomitmen untuk menyetop pulau reklamasi, maka Raperda RZWP3K sudah tak lagi perlu dibahas. Kata dia, untuk mengatur landasan hukum pulau yang sudah terbangun sebaiknya segera merevisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030.

"Itu Sekarang enggak pakai Perda (RZWP3K) karena Pak Anies udah menyetop reklamasi 13 pulau. Ini kan kita ramai-ramai minta reklamasi disetop. Nah, untuk untuk pulau yang baru dibangun itu masukin aja ke RTRW dan RDTR," katanya.

Baca Juga: Anies: Jika Saya Sekadar Cari Pujian, Bongkar Saja Bangunan di Lahan Reklamasi 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement