“Pertama kali korban disetubuhi saat hari ulang tahunnya di rumah pacarnya. Dan terakhir 13 Juni lalu. Saat itu, korban dijanjikan pelaku akan bertanggung jawab jika korban hamil,” kata Kompol Yuyan.
Kepada penyidik, tersangka mengaku melakukan perbuatannya hingga tujuh kali. Atas perbuatannya, tersangka yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu harus mendekam di sel tahanan Polresta Jambi
Dia terancam Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya selama 15 tahun penjara paling lama dan 5 tahun penjara paling rendah,” ujarnya.
(Rizka Diputra)