JAKARTA - Polri sudah menerima surat penangguhan penahanan Mayjen (Purn) Soenarko. Mantan Danjen Kopassus itu dijamin Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
"Jadi untuk permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak kuasa hukumnya Pak Soenarko sudah diterima oleh penyidik Bareskrim. Kemudian, disitu memang ada penjaminnya, penjaminnya adalah bapak panglima TNI dan Pak Luhut," kata Karo Penmas Div Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (21/6/2019).
Dari surat permohonan itu, Polri telah mempertimbangkan, mengingat Soenarko selama ini cukup kooperatif dalam pemeriksaan yang dilakukan para penyidik Polri atas kasus kepemilikan senjata ilegal.
"Kemudian, penyidik memiliki pertimbangan bahwa dalam proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik dan Pak Soenarko cukup kooperatif. Beliau menyampaikan semua terkait menyangkut suatu peristiwa yang beliau alami sendiri," ujarnya.
Baca Juga: Soenarko Sedang Siap-Siap Keluar Rutan Guntur Usai Salat Jumat