
Polri juga percaya bahwa Soenarko tidak akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. Pasalnya, Luhut dan Panglima TNI sudah menjadi penjaminnya.
"Kemudian, pertimbangan oleh penyidik selanjutnya secara subjektif, beliau tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri, karena sudah ada penjamin dari panglima TNI maupun dari Pak Luhut," tuturnya.
Atas dara pertimbangan-pertimbanga tersebut, maka penyidik mengabulkan permohonan penangguhan Soenarko. Bila proses administrasi sudah selesai, maka Soenarko langsung ditangguhkan penahanannya.
Baca Juga: Kapuspen TNI: Penangguhan Penahanan Soenarko karena Faktor Rekam Jejak & Ikatan Moral
(Arief Setyadi )