JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih kesulitan menuntaskan kasus dugaan korupsi pemberiaan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) terhadap Bank Century. Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang. Alhasil, KPK memanggil para penyidik lamanya untuk kembali membahas kasus ini.
"Saya belum bisa menuju ke (tersangka) yang baru, karena setelah kita pelajari kembali itu sejarahnya juga rada unik ya. Kita sudah panggil penyidik lamanya, saya enggak menganggap dalam waktu dekat ini ada yang signifikan," kata Saut di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
Menurut Saut, ada berbagai kendala yang dihadapi KPK untuk menuntaskan kasus korupsi Bank Century. Salah satunya, tim KPK belum menemukan bukti-bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka baru dalam perkara tersebut.
"Ya jadi itu, makanya kita masih mau debat lagi, kita minta mereka (penyidik lama) paparan lagi," ujar Saut.
Saat ini, KPK kata dia, masih mempelajari lebih lanjut kronologi kasus dugaan korupsi pemberiaan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) terhadap Bank Century untuk dapat menetapkan tersangka baru. Kata Saut, pihaknya sedang menunggu laporan dari para penyidik lama terkait perkembangan kasus ini.