JAKARTA - Polda Metro Jaya tidak mempersoalkan langkah tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Mayjend (Purn) Kivlan Zen yang mengajukan praperadilan atas statusnya.
"Silakan ajukan praperadilan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo.Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
Argo menuturkan, rencana Kivlan Zen bersama tim hukumnya untuk mengajukan praperadilan merupakan haknya, dan tentunya Polda Metro Jaya siap untuk menghadapinya.
"Kita ikuti saja aturan hukum yang berlaku," ujar Argo.

Baca Juga: Kuasa Hukum Kivlan Zen Polisikan Iwan Kurniawan Terkait Kesaksian Palsu
Diketahui, kuasa hukum Kivlan, Hendrik Siahaan telah mengajukan praperadilan untuk kliennya di PN Jakarta Selatan. Praperadilan yang diajukan oleh Kivlan didaftarkan dengan nomor 75/pid.pra/2019/pn.jaksel.
"Saya dari tim penasihat hukum Kivlan Zen mau melakukan praperadilan. Di mana kami melihat di dalam penetapan klien kami Pak Kivlan, ada beberapa hal yang diduga dilanggar oleh pihak kepolisian," kata Hendrik.
(Angkasa Yudhistira)