Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ahli Jokowi: Gugatan Prabowo Harusnya Ditujukan ke Bawaslu, Bukan MK

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Jum'at, 21 Juni 2019 |17:09 WIB
Ahli Jokowi: Gugatan Prabowo Harusnya Ditujukan ke Bawaslu, Bukan MK
Tim Hukum Prabowo-Sandi saat menghadiri sidang sengketa Pilpres 2019 di MK, Jakarta, Jumat (21/6/2019). (Foto : Arif Julianto/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Salah satu ahli yang dihadirkan tim hukum Jokowi-Ma’ruf, Prof Edward Omar Sharif Hiarieu, menilai gugatan yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi tak mempunyai landasan hukum yang jelas. Itu karena menurutnya kubu 02 mencampuradukkan sengketa pemilu dengan perselisihan hasil pemilu.

“Kuasa hukum pemohon secara kasatmata mencampuradukkan antara sengketa pemilu dengan perselisihan hasil pemilu,” tutur Edward saat bersaksi di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).

Karena itu, Edward menilai gugatan yang diajukan kuasa hukum pemohon tidak menyoalkan tentang hasil perhitungan suara yang merupakan kewenangan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tetapi, justru mempersoalkan hal lain di luar kewenangan MK,” ucapnya.

Cuti Saksi Jokowi-Ma'ruf saat Rekapitulasi Nasional Dipertanyakan di Sidang MK

Kemudian, Edward menjelaskan pelanggaran pemilu harusnya dibawa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukan ke MK. Dia menilai pemohon tidak memahami kewenangan MK.


Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement