Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ahli Jokowi: Gugatan Prabowo Harusnya Ditujukan ke Bawaslu, Bukan MK

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Jum'at, 21 Juni 2019 |17:09 WIB
Ahli Jokowi: Gugatan Prabowo Harusnya Ditujukan ke Bawaslu, Bukan MK
Tim Hukum Prabowo-Sandi saat menghadiri sidang sengketa Pilpres 2019 di MK, Jakarta, Jumat (21/6/2019). (Foto : Arif Julianto/Okezone)
A
A
A

Baca Juga : Tim Hukum Prabowo Ragukan Keterangan Saksi Jokowi-Ma'ruf di MK

"Penyalahgunaan birokrasi dan BUMN; pembatasan kebebasan media dan pers; serta diskriminasi dalam penegakan hukum, pada hakikatnya adalah pelanggaran Pemilu yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 seharusnya dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu,” tutur Edward.

Selanjutnya, kata dia, Bawaslu yang mengkualifikasi apakah pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran administrasi, sengketa administrasi, atau pidana pemilu.


Baca Juga : Ini Alasan Kubu Jokowi Undang KPU & Bawaslu dalam Pelatihan Saksi

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement