JAKARTA – Salah satu ahli yang dihadirkan tim hukum Jokowi-Ma’ruf, Prof Edward Omar Sharif Hiarieu, menilai gugatan yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi tak mempunyai landasan hukum yang jelas. Itu karena menurutnya kubu 02 mencampuradukkan sengketa pemilu dengan perselisihan hasil pemilu.
“Kuasa hukum pemohon secara kasatmata mencampuradukkan antara sengketa pemilu dengan perselisihan hasil pemilu,” tutur Edward saat bersaksi di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
Karena itu, Edward menilai gugatan yang diajukan kuasa hukum pemohon tidak menyoalkan tentang hasil perhitungan suara yang merupakan kewenangan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tetapi, justru mempersoalkan hal lain di luar kewenangan MK,” ucapnya.

Kemudian, Edward menjelaskan pelanggaran pemilu harusnya dibawa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukan ke MK. Dia menilai pemohon tidak memahami kewenangan MK.
Baca Juga : Tim Hukum Prabowo Ragukan Keterangan Saksi Jokowi-Ma'ruf di MK
"Penyalahgunaan birokrasi dan BUMN; pembatasan kebebasan media dan pers; serta diskriminasi dalam penegakan hukum, pada hakikatnya adalah pelanggaran Pemilu yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 seharusnya dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu,” tutur Edward.
Selanjutnya, kata dia, Bawaslu yang mengkualifikasi apakah pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran administrasi, sengketa administrasi, atau pidana pemilu.
Baca Juga : Ini Alasan Kubu Jokowi Undang KPU & Bawaslu dalam Pelatihan Saksi
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.