Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Jadikan MK Sebagai "Mahkamah Kalkulator", Ahli Nilai TSM Ranah Bawaslu

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 21 Juni 2019 |18:47 WIB
Tak Jadikan MK Sebagai
Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ahli yang dihadirkan tim hukum Jokowo-Ma'ruf, Heru Widodo mengungkapkan jenis pelanggaran yang disebut-sebut terukur, sistematis dan masif (TSM) seharusnya diputuskan oleh Bawaslu.

Dengan begitu, Heru menjelaskan, lembaga pengawal konstitusi ini memang secara substansi menangani soal sidang soal hasil selisih Pemilu. Oleh sebab itu, menurut Heru, dengan adanya hal itu tidak membuat MK sebagai "Mahkamah Kalkulator".

"Oleh karenanya, dalam kaitan dengan perkara Pilpres 2019 yang tengah disidangkan ini, pemberian wewenang mengadili pelanggaran TSM kepada Bawaslu dan sengketa administrasi dan tata usaha Negara kepada Peratun (Peradilan Tata Usaha Negara), tidak serta merta menjadikan Mahkamah hanya sebagai Mahkamah Kalkulator yang mengedepankan keadilan prosedural," kata Heru dalam pemaparannya di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).

Di sisi lain, dengan mengedepankan aturan yang berlaku, kata Heru, Mahkamah tidak kehilangan progresitifitasnya dalam menegakkan keadilan substantif.

Baca Juga: Tim Prabowo Kutip Pendapat Yusril di Sidang MK, Ahli Kubu Jokowi: Tidak Relevan!

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement