
Sementara itu, Heru menegaskan, permintaan tim hukum Prabowo-Sandi yang dalam petitumnya meminta untuk mendiskualifikasi peserta calon dengan adanya dugaan TSM dinilai tidak tepat.
"Namun, terhadap permintaan mendiskualifikasi pasangan calon yang baru diajukan setelah pemilu selesai dan diketahui pemenangnya, tidak terdapat cukup alasan yang kuat untuk menggabungkan perkara antara perkara yang menjadi wewenang Bawaslu dan/atau badan peradilan tata usaha Negara untuk menyelesaikannya, dengan perkara perselisihan hasil dalam satu perkara di Mahkamah," papar Heru.
Apalagi, kata dia, terhadap persoalan pelanggaran TSM, hal tersebut telah diadukan ke Bawaslu dan sudah ada putusan Bawaslu atas penyelesaian permasalahan tersebut.
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.