JAKARTA - Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sosial, Sonny W. Manalu menegaskan, penanganan terorisme termasuk simpatisan terorisme, diantaranya simpatisan ISIS bukanlah tanggung jawab pihaknya.
“Kemensos tidak memiliki tugas dan fungsi melaksanakan program bagi kaum radikal yang sebagian diantaranya para simpatisan teroris maupun ISIS," kata Sonny dalam keterangannya, Minggu (23/6/2019).
Sesuai dengan amanat UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Kemensos menangani 27 jenis Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Namun, simpatisan terorisme maupun ISIS tidak termasuk di dalamnya sehingga secara kelembagaan Kemensos tidak diamanatkan melaksanakan program penanganannya.
Namun, keterlibatan Kemensos terhadap penanganan simpatisan terorisme dan ISIS yang merupakan warga negara Indonesia yang dipulangkan dari luar negeri, hanya atas dasar kemanusiaan. Para simpatisan terorisme dan ISIS ditampung sementara di Rumah Perlindungan Sosial sembari menunggu proses pemulangan mereka ke daerah asal masing-masing.