(Baca juga: Anies Diminta Konsisten soal Reklamasi Jakarta)
Gubernur Anies menyampaikan bahwa penerbitan IMB di pulau reklamasi berbeda dengan reklamasi itu sendiri.
"IMB ini bukan soal reklamasi jalan atau berhenti, tetapi IMB adalah soal izin pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan. Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi, IMB dan reklamasi adalah dua hal yang berbeda," kata Anies, Kamis 13 Juni 2019.
(Salman Mardira)