JAKARTA - Ketua DPW PSI Jakarta Michael Victor Sianipar meminta Gubernur Anies Baswedan konsisten dan konsekuen dalam memberikan kepastian hukum kepada dunia usaha dan masyarakat. PSI menilai positif keinginan Gubernur memberi kepastian hukum, tapi penerbitan IMB tersebut bukan langkah yang tepat.
“Saya rasa keinginan memberikan kepastian hukum ini sangat bagus, tapi jangan juga salah kaprah. Jelas tertulis di Pergub 206 Tahun 2016 bahwa Panduan Rancang Kota bersifat indikatif, artinya sifatnya hanya sebagai pedoman perencanaan pengembangan pulau. Kalau Pak Anies anggap pergub itu sebagai dasar menerbitkan IMB, ya jelas salah. Tujuan pergub itu bukan untuk memberikan dasar diterbitkannya IMB,” ujar Michael.
PSI menilai ada pro-kontra penerbitan IMB apakah bisa cukup mengacu ke Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995 atau harus menunggu peraturan daerah yang baru dan lebih detil. Polemik ini tidak akan selesai kalau kepastian hukum tidak dikunci dengan adanya perda baru yang lebih kuat.
“Bagi PSI, reklamasi sudah menjadi fakta. Pulaunya sudah ada, bangunannya sudah ada. Faktanya, reklamasi pesisir utara Jakarta adalah program pemerintah dan swasta yang diwariskan sejak zaman Sutiyoso. Kalau tiap berganti Gubernur kebijakannya berubah, itu namanya tidak ada kepastian hukum terhadap pembangunan di Jakarta,” tambah Michael.
(Baca Juga: DPRD DKI Jakarta Desak Anies untuk Segera Bahas Raperda Reklamasi)
Jika Gubernur Anies serius ingin memberikan kepastian hukum, seharusnya segera mengejar pembahasan dan pengesahan perda terkait kawasan pesisir utara dan pulau reklamasi. Penyelesaian perda itulah solusi final untuk kepastian hukum yang dibutuhkan dalam hal reklamasi. PSI menyayangkan kinerja DPRD periode 2014-2019 yang gagal memberikan kepastian hukum itu, bahkan dalam pembahasan perda tersebut tersandung kasus korupsi suap dalam menentukan besaran kewajiban kontribusi tambahan.