KA pun berinisiatif melaporkan hubungan terlarang itu ke Mapolsek Wara. Namun, ternyata sang istri dan selingkuhannya sudah diamankan di Mapolsek Wara.
Kanit Reskrim Polsek Wara Ipda Andi Akbar mengungkapkan, kasus perselingkuhan terjadi pada Rabu (19/6/2019). Saat itu warga Jalan Tendri Adjeng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo memergokinya di waktu sudah dini hari, keduanya pun langsung diamankan.
"Kami setelah mendapat informasi langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP), kemudian mengamankan keduanya untuk mengantisipasi amukan warga yang tersulut emosi," kata Ipda Andi kepada Okezone, Sabtu, 22 Juni 2019.

Keduanya langsung giring ke Mapolsek Wara untuk diperiksa. Dari hasil interogasi, keduanya mengakui sudah menjalin hubungan asmara selama 5 bulan.