Namun kemudian, alangkah kagetnya paman RS melihat seorang pria yang keluar dari balik pintu rumah RS.
IM terlihat mondar-mandir mencari sesuatu yang diduga motor yang diparkir di depan rumah RS. Dari situlah hingga warga memergoki RS dan IM berselingkuh dengan RS.
Atas perbuatan keduanya, kata Kanit Reksrim, kedua yang bersangkutan akan dijerat dalam pasal 284 KUHP Perzinahan dengan ancaman hukuman sembilan bulan.
Baca Juga : Suami Pergoki Istri Lagi Indehoi dengan Oknum Polisi di Hotel
(Erha Aprili Ramadhoni)