Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sofyan Basir Jalani Sidang Perdana Terkait Suap PLTU Riau-1 Hari Ini

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 24 Juni 2019 |08:51 WIB
Sofyan Basir Jalani Sidang Perdana Terkait Suap PLTU Riau-1 Hari Ini
Sofyan Basir. (Foto: Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengagendakan sidang perdana terhadap Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir, Senin (24/6/2019).

Sofyan Basir akan menjalani sidang perdananya terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat dakwaan untuk Sofyan Basir pada sidang hari ini.

"Dijadwalkan sidang pukul 10.00 WIB," kata kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo saat dikonfirmasi Okezone.

Menurut Soesilo, kliennya siap untuk menghadapi sidang perdananya. Sofyan akan mendengarkan tim jaksa membacakan dakwaan untuknya. "InsyaAllah (Sofyan Basir) siap," singkat Soesilo.

Sofyan Basir sendiri merupakan tersangka keempat dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu‎ menjerat Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo, serta Sekjen Golkar Idrus Marham.

Usai Libur Lebaran, KPK Kembali Periksa Direktur Utama PLN Nonaktif Sofyan Basir

Eni, Kotjo, dan Idrus telah divonis ‎bersalah dalam perkara tersebut. Eni dan Kotjo telah dieksekusi karena putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Sementara Idrus, masih dalam proses upaya hukum banding.

Dalam kasus ini, Sofyan diduga bersama-sama atau membantu ‎Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham menerima suap dari Johannes B. Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. KPK menduga Sofyan dijanjikan mendapat fee yang sama besar dengan Eni dan Idrus Marham.

Keterlibatan Sofyan dalam kasus ini bermula pada Oktober 2015. Saat itu, Direktur PT Samantaka Batubara mengirimkan surat pada PT PLN (Persero) yang pada pokoknya memohon pada PLN agar memasukkan proyek yang dimaksud ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN.

(Baca juga: Sofyan Basir Dijebloskan ke Penjara)

Namun, PLN tidak menanggapi permohonan itu hingga akhirnya Johannes Kotjo mencari bantuan untuk diberikan jalan berkoordinasi dengan PLN agar mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1.

Usai Libur Lebaran, KPK Kembali Periksa Direktur Utama PLN Nonaktif Sofyan Basir

Diduga, telah terjadi sejumlah pertemuan yang dihadiri oleh Sofyan Basir, Eni dan Kotjo untuk membahas proyek senilai US$900juta tersebut. Setelah sejumlah pertemuan, ada 2016, Sofyan lantas menunjuk Johannes untuk mengerjakan proyek di Riau-1 karena untuk PLTU di Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat.

Padahal, saat itu belum terbit Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK). Kemudian, PLTU Riau-I dengan kapasitas 2x300 MW masuk dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN.

Johannes pun meminta anak buahnya siap-siap karena sudah dipastikan Riau-I milik PT Samantaka. Selanjutnya, Sofyan diduga menyuruh salah satu Direktur PT PLN agar PPA antara PLN dengan Blackgold Natural Resources Limited dan CHEC segera direalisasikan.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement