Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sofyan Basir Didakwa Fasilitasi Kongkalikong Suap PLTU Riau-1

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 24 Juni 2019 |11:23 WIB
Sofyan Basir Didakwa Fasilitasi Kongkalikong Suap PLTU Riau-1
Sofyan Basir menjalani sidang di Pengadilan Tipikor (Foto: Arie Dwi Satrio)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) non-aktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir didakwa oleh Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak yang mengatur pertemuan untuk membahas pemufakatan jahat suap kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.

Adapun, pertemuan tersebut terjadi antara Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Idrus Marham, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo.

"Terdakwa dengan sengaja memberi kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan ‎kejahatan," kata Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).

Baca Juga: Sofyan Basir Jalani Sidang Perdana Terkait Suap PLTU Riau-1 Hari Ini

Menurut Jaksa, Sofyan Basir diduga mengetahui ‎bahwa Eni Saragih dan Idrus Marham menerima imbalan atau suap secara bertahap dari Johanes Kotjo sebesar Rp4,7 miliar. Uang tersebut disinyalir untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Inependent Power Producer (IPP) PLTU mulut tambang Riau-1.

Awalnya, Eni Saragih ditugaskan oleh Ketua Fraksi Partai Golkar, Sety‎a Novanto (Setnov) untuk membantu Johanes Kotjo memuluskan kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Eni kemudian meminta bantuan kepada Sofyan Basir.

Sofyan Basir

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement