JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendakwa Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir. Sofyan Basir didakwa sebagai pihak yang mengatur pertemuan untuk membahas pemufakatan jahat suap kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.
Pertemuan tersebut terjadi antara Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Idrus Marham, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo.
Usai jaksa membacakan surat dakwaan, kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Soesilo mewakili Sofyan Basir mengaku keberatan atas dakwaan yang dibacakan tim Jaksa KPK.
"Kami langsung ajukan keberatan yang mulia. Kami akan bacakan hari ini. Ada 50 lembar yang akan kami bacakan," kata Soesilo di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Hakim mempersilakan kuasa hukum Sofyan Basir untuk menyampaikan nota keberatan atas dakwaan Jaksa KPK tersebut. Dalam paparannya, Soesilo mempermasalahkan soal surat dakwaan Jaksa KPK yang cacat formil.
