Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Didakwa Fasilitasi Pertemuan Suap PLTU Riau-1, Sofyan Basir Ajukan Eksepsi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 24 Juni 2019 |11:50 WIB
Didakwa Fasilitasi Pertemuan Suap PLTU Riau-1, Sofyan Basir Ajukan Eksepsi
Sofyan Basir menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2019). (Foto : Arie Dwi Satrio/Okezone)
A
A
A

JAKARTA ‎- Tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendakwa Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir. Sofyan Basir didakwa sebagai pihak yang mengatur pertemuan untuk membahas pemufakatan jahat suap kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.

Pertemuan tersebut terjadi antara Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Idrus Marham, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo.

Usai jaksa membacakan surat dakwaan, kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Soesilo mewakili Sofyan Basir mengaku keberatan atas dakwaan yang dibacakan tim Jaksa KPK.

"Kami langsung ajukan keberatan yang mulia. Kami akan bacakan hari ini. Ada 50 lembar yang akan kami bacakan‎‎," kata Soesilo di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).

Hakim mempersilakan kuasa hukum Sofyan Basir untuk menyampaikan nota keberatan atas dakwaan Jaksa KPK tersebut.‎ Dalam paparannya, Soesilo mempermasalahkan soal surat dakwaan Jaksa KPK yang cacat formil.

Usai Libur Lebaran, KPK Kembali Periksa Direktur Utama PLN Nonaktif Sofyan Basir

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement