JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, syarat narapidana harus bisa membaca Alquran sebelum bebas dari Lapas Polewali Mandar memiliki tujuan yang baik. Namun, hal tersebut melampaui peraturan perundang-undangan.
"Bahwa tujuannya itu baik, iya. Tapi membuat syarat, itu melampaui undang-undang," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/6/2019).
(Baca Juga: Ratusan Napi Lapas IIB Polewali Mandar Ngamuk, Ruangan Sipir Dilempari Batu)
Yasonna menyampaikan, meskipun bertujuan baik, syarat membaca Alquran dikhawatirkan menimbulkan masalah. Dengan syarat tersebut, narapidana bisa jadi tidak bisa bebas dari lapas karena tidak bisa membaca Alquran, meskipun masa hukumannya telah selesai.