Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kepala Sekolah yang Cabuli 2 Siswi SD Terancam Dipecat

Bramantyo , Jurnalis-Senin, 24 Juni 2019 |00:01 WIB
Kepala Sekolah yang Cabuli 2 Siswi SD Terancam Dipecat
Kepala Sekolah yang diduga cabuli 2 siswi SD (foto: Bramantyo/Okezone)
A
A
A

"Semula ada sedikit hambatan saat akan diungkap, namun kami tak bergeming untuk terus memproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Kusumo.

 pencabulan

Bahkan saat diperiksa, SYN pun menolak tuduhan telah mencabuli dua siswinya. Namun keterangan para saksi korban dan barang bukti yang didapat, akhirnya SYN pun dijebloskan kepenjara dan terancam di pecat sebagai PNS.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal pemberatan, yakni pasal 82 ayat (1),(2),(4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76e UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002.

"Ancaman hukuman yang bakal diterima tersangka berupa pidana kurungan penjara paling singkat 5 (lima) tahun, dan paling lama 15 (lima belas) tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement