"Semula ada sedikit hambatan saat akan diungkap, namun kami tak bergeming untuk terus memproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Kusumo.

Bahkan saat diperiksa, SYN pun menolak tuduhan telah mencabuli dua siswinya. Namun keterangan para saksi korban dan barang bukti yang didapat, akhirnya SYN pun dijebloskan kepenjara dan terancam di pecat sebagai PNS.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal pemberatan, yakni pasal 82 ayat (1),(2),(4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76e UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002.
"Ancaman hukuman yang bakal diterima tersangka berupa pidana kurungan penjara paling singkat 5 (lima) tahun, dan paling lama 15 (lima belas) tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya.
(Awaludin)