Kemudian hal yang meringankan terdakwa sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa adalah tulang punggung keluarga, terdakwa mengalami depresi berat saat melakukan perbuatannya.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan menetapkan barang bukti berupa satu bilah parang panjang sekitar 50 sentimeter untuk dimusnahkan.
Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Persitiwa bermula saat Sunaryo pulang dari tempat kerjanya, sebagai penambang pasir lereng Merapi di Magelang. Beberapa waktu di rumah, Sunaryo tiba-tiba mengamuk pada 21 November 2018.