TEMANGGUNG - Pengadilan Negeri Temanggung, Jawa Tengah, menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun kepada terdakwa Sunaryo, warga Desa Gandon, Kaloran, Kabupaten Temanggung, pelaku tindak kekerasan terhadap anak balita sehingga meninggal dunia.
Seperti dikutip dari Antaranews, sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Temanggung, Senin (24/6/2019) dengan Ketua Majelis Hakim R. Agung Aribowo juga menjatuhkan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana selama 3 bulan.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman penjara selama 20 tahun.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Balita di Temanggung Jalani 21 Adegan Rekonstruksi
Agung menuturkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan penderitaan yang teramat dalam bagi keluarga korban, dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.