Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pembunuh Balita di Temanggung Divonis 15 Tahun Penjara

Antara , Jurnalis-Senin, 24 Juni 2019 |19:25 WIB
Pembunuh Balita di Temanggung Divonis 15 Tahun Penjara
Pelaku pembunuhan di Temanggung menjalani rekonstruksi (Foto: KR Jogja)
A
A
A

TEMANGGUNG - Pengadilan Negeri Temanggung, Jawa Tengah, menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun kepada terdakwa Sunaryo, warga Desa Gandon, Kaloran, Kabupaten Temanggung, pelaku tindak kekerasan terhadap anak balita sehingga meninggal dunia.

Seperti dikutip dari Antaranews, sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Temanggung, Senin (24/6/2019) dengan Ketua Majelis Hakim R. Agung Aribowo juga menjatuhkan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana selama 3 bulan.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman penjara selama 20 tahun.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Balita di Temanggung Jalani 21 Adegan Rekonstruksi

Agung menuturkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan penderitaan yang teramat dalam bagi keluarga korban, dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement