JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya melarang kepada semua pihak untuk menggelar aksi di depan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Bahwa aksi di jalan protokol depan MK oleh pihak manapun dilarang,” kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (24/6/2019).
Sebelumnya, beredar selebaran ajakan halal bihalal di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta menjelang hingga saat sidang putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019 beredar di media sosial.
Baca juga: Bakal Ada Razia Polisi Jelang Putusan MK pada 28 Juni
Ajakan untuk hadir ke ‘Halalbihalal Akbar 212' pada 24 hingga 28 Juni 2019 beredar di media sosial. Sebagaimana diketahui, MK akan memutuskan sengketa Pilpres 2019 pada Jumat 28 Juni.
Argo melanjutkan jika berkaca kericuhan pada 21-22 Mei lalu di depan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulanya disebut sebagai aksi damai. Namun akhirnya terjadi insiden bentrok antara kepolisian dengan massa tak bisa dihindari. “Diskresi kepolisian disalah gunakan,” jelasnya.
Baca juga: 600 Polisi Amankan Kawasan Gedung MK Esok Hari
Selain itu, Argo meminta kepada semua pihak biarkan hakim MK bekerja tanpa adanya sebuah tekanan dalam mengambil keputusan.
“Biarkan hakim MK bekerja tanpa tekanan karena semua persidangannya sudah dicover banyak media secara langsung dan hasil keputusan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan YME,” tukas Argo.
(Awaludin)