JAKARTA - Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengatakan sejauh ini tidak ada perubahan waktu sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. Agenda sidang pembacaan putusan tersebut jatuh pada Jumat 28 Juni 2019.
"Sejauh ini masih di tanggal 28 Juni. Kalau pun ada jadwal lebih cepat, tentu MK sampaikan kepada publik," kata Fajar saat dikonfirmasi Okezone, Senin (24/6/2019).
MK, kata Fajar, harus menyampaikan panggilan sidang kepada para pihak, yakni pemohon, termohon dan pihak terkait, pada waktu tiga hari sebelum pembacaan putusan. Bentuk panggilan sidang itu yakni surat yang dikirimkan kepada para pihak melalui kepaniteraan MK.
"Untuk jadwal sidang, MK akan segera unggah di website MK dengan harapan publik bisa mengakses," ujarnya.
Baca Juga: BW Beberkan 4 Alasan Pemilu 2019 Jadi yang Terburuk di Indonesia
Dalam perkara ini, pasangan calon (paslon) 02 Prabowo-Sandi menjadi pemohon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Termohon. Sementara itu, paslon 01 Jokowi-Ma'ruf menjadi pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pemberi keterangan.