Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK: Putusan Sidang Sengketa Pilpres Dibacakan 28 Juni

Fahreza Rizky , Jurnalis-Senin, 24 Juni 2019 |12:09 WIB
MK: Putusan Sidang Sengketa Pilpres Dibacakan 28 Juni
Sidang sengketa Pilpres di MK (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengatakan sejauh ini tidak ada perubahan waktu sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. Agenda sidang pembacaan putusan tersebut jatuh pada Jumat 28 Juni 2019.

"Sejauh ini masih di tanggal 28 Juni. Kalau pun ada jadwal lebih cepat, tentu MK sampaikan kepada publik," kata Fajar saat dikonfirmasi Okezone, Senin (24/6/2019).

MK, kata Fajar, harus menyampaikan panggilan sidang kepada para pihak, yakni pemohon, termohon dan pihak terkait, pada waktu tiga hari sebelum pembacaan putusan. Bentuk panggilan sidang itu yakni surat yang dikirimkan kepada para pihak melalui kepaniteraan MK.

"Untuk jadwal sidang, MK akan segera unggah di website MK dengan harapan publik bisa mengakses," ujarnya.

Baca Juga: BW Beberkan 4 Alasan Pemilu 2019 Jadi yang Terburuk di Indonesia 

Sidang sengketa Pilpres

Dalam perkara ini, pasangan calon (paslon) 02 Prabowo-Sandi menjadi pemohon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Termohon. Sementara itu, paslon 01 Jokowi-Ma'ruf menjadi pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pemberi keterangan.

Dalam sidang pendahuluan pada Jumat 14 Juni 2019, pihak Prabowo-Sandi selaku pemohon mendalilkan adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2019.

Pemohon juga menilai persyaratan pencalonan cawapres 01 Ma'ruf Amin cacat formil karena masih berstatus pejabat di dua bank BUMN.

Sementara KPU selaku Termohon telah membantah seluruh dalil yang disampaikan pihak Prabowo-Sandi. Mereka menegaskan sudah menyelenggarakan Pemilu 2019 dengan jujur dan adil. Sejurus dengan itu, pihak Jokowi-Ma'ruf Amin juga membantah seluruh dalil pemohon. Paslon 01 menyatakan tidak pernah menjadi aktor kecurangan TSM sebagaimana dituduhkan pemohon.

Baca Juga: BPN Berharap Hakim MK Dapat Berpikir Jernih dalam Sengketa Pemilu 2019

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement