JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memberi imbauan terkait akan dibacakannya putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 pada Jumat, 28 Juni 2019. MK mengimbau semua pihak menjaga kedamaian.
Hal ini dikatakan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono, untuk merespons ajakan halalbihalal di depan gedung MK saat pembacaan putusan. Ajakan itu diserukan PA 212, sebagaimana beredar di media sosial.
"Penyampaian aspirasi sepanjang sesuai ketentuan, tidak dapat dilarang. Yang pasti, mari semua turut menjaga kedamaian," kata Fajar kepada Okezone, Senin (24/6/2019).

Fajar menuturkan, pihaknya mengajak semua pihak berpikir lebih jernih dan menjaga kelancaran proses konstitusional yang sudah dan sedang berlangsung di MK.
Fajar menjamin putusan MK nantinya didasarkan pada hukum setelah menggelar persidangan yang terbuka dengan memberi kesempatan semua pihak untuk memberikan keterangan secara seimbang.
Baca Juga : BW Beberkan 4 Alasan Pemilu 2019 Jadi yang Terburuk di Indonesia
"Untuk itu semua pihak, publik, semestinya menerima, menghormati, dan melaksanakan putusan MK," tuturnya.
Sementara itu, sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 akan digelar MK pada Jumat, 28 Juni 2019.
Baca Juga : MK: Putusan Sidang Sengketa Pilpres Dibacakan 28 Juni
(Erha Aprili Ramadhoni)