Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Percepat Pembacaan Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2019

Fahreza Rizky , Jurnalis-Senin, 24 Juni 2019 |15:52 WIB
MK Percepat Pembacaan Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2019
Sidang Sengkela Hasil Pilpres 2019 (Foto: Okezone)
A
A
A

Dalam sidang pendahuluan pada Jumat 14 Juni 2019, pihak Prabowo-Sandi selaku pemohon mendalilkan adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2019.

Pemohon juga menilai persyaratan pencalonan cawapres 01 Ma'ruf Amin cacat formil karena masih berstatus pejabat di dua bank BUMN.

(Baca Juga: BW: Situng KPU Harusnya Sama dengan Hitung Manual)

Sementara KPU selaku termohon telah membantah seluruh dalil yang disampaikan pihak Prabowo-Sandi. Mereka menegaskan sudah menyelenggarakan Pemilu 2019 dengan jujur dan adil.

Sejurus dengan itu, pihak Jokowi-Ma'ruf Amin juga membantah seluruh dalil pemohon. Paslon 01 menyatakan tidak pernah menjadi aktor kecurangan TSM sebagaimana dituduhkan pemohon.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement