Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

47 Ribu Petugas Gabungan Diterjunkan Kawal Sidang Putusan MK

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Senin, 24 Juni 2019 |16:23 WIB
47 Ribu Petugas Gabungan Diterjunkan Kawal Sidang Putusan MK
Ilustrasi petugas pengamanan. (Foto: Arif Julianto/Okezone)
A
A
A

(Baca juga: Ini Pertimbangan MK Bacakan Putusan Gugatan Pilpres pada 27 Juni)

Ia menerangkan, jadi dengan kekuatan 47 ribu petugas gabungan yang mengamankan Jakarta, diyakini bisa memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat.

"Jaminan keamanan ini diberikan oleh aparat keamanan, baik unsur Polri maupun TNI, dan tentunya juga dari unsur pemda juga," tutur Dedi.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement