JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI siap mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019 yang diajukan Tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Kamis, 27 Juni 2019 mendatang, apapun hasilnya.
"KPU laksanakan apapun putusan dari Mahkamah, baik ada petitum yang dikabulkan Mahkamah maupun petitumnya tidak dikabulkan oleh Mahkamah," kata Komisioner KPU RI, Viryan Aziz di KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Baca Juga: Sidang Putusan Sengketa Pilpres Dipercepat, BW: Itu Kewenangan MK, So What!

Viryan mengaku optimis dengan hasil yang dibacakan oleh majelis hakim konstitusi nantinya. Sebab, pihaknya sudah menjelaskan di dalam persidangan bahwa segala petitum yang diajukan pemohon telah terbantahkan.