
Selanjutnya, melaporkan kejadian tersebut kepada Tim Operasional Ditreskrimum Polda Bali untuk melakukan pengecekan lebih lanjut. Pengecekan juga dilakukan dengan melihat rekaman CCTV dan memonitor pergerakan dari para terdakwa.
Kemudian, kepada para terdakwa dilakukan penggeledahan dan penangkapan, dengan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp7.500.000 dari terdakwa Nikolay dan Rp700.000, Rp 110.000.000 dari terdakwa Valentin serta mengamankan 17 kartu putih untuk melakukan transaksi secara ilegal.
Selain itu, ditemukan kartu-kartu putih yang digunakan untuk melakukan transaksi perbankan dengan menggunakan data nasabah tanpa izin dalam mesin ATM bank manapun dengan logo tertentu secara ilegal. Di hadapan ketua majelis hakim Dewa Budi Watsara, terdakwa yang didampingi seorang penerjemah dan penasihat hukumnya tidak keberatan atas dakwaan dari JPU, dan mengikuti agenda selanjutnya yaitu menghadirkan para saksi.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.