"Ada yang mengambil sepatu polisi, pancing, atau yang lainnya di Polsek Batin," jelas Edi.
(Baca juga: Massa Blokir Jalanan & Lakukan Pembakaran, Kota Sorong Mencekam)
Ia mengatakan, para pelaku tersebut tidak ditahan, melainkan dilakukan wajib lapor. "Mereka tidak kita tahan, tapi kita lakukan penahanan luar. Pasalnya, pelaku masih di bawah umur," ucap Edi.
Meski demikian, keempatnya dikenakan pasal Undang-Undang Anak. "Para pelaku tersebut nantinya diperadilkan di peradilan anak karena masih anak-anak," terangnya.