Baca Juga: Palsukan Dokumen, Pelawak Senior Nurul Qomar Ditahan Polisi
Karena itu, caleg yang tersandung kasus hukum akan menyelesaikan perkaranya sendiri. Irma menyebutkan kalau Nasdem akan mempersilahkan pihak terkait untuk memproses hukum calegnya hingga selesai.
"Diproses saja. Kalau tidak benar (kasusnya), ya kita harus menerima beliau kembali. Kalau benar, ya dijalankan dong hukumannya. Enggak boleh kita membela orang yang salah. Tapi kita juga tidak akan membiarkan orang yang benar dikriminalisasi, kan begitu. Silakan pengadilan yang memutuskan nantinya," terang Irma.
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan anggota DPR RI tersebut ditanggap oleh jajaran Polres Brebes, Jateng. Dianggap telah melanggar Pasal 263 KUHP ayat 2, Nurul Qomar kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
(Angkasa Yudhistira)