SURABAYA - Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap sindikat praktik aborsi. Praktik aborsi sendiri sudah berjalan selama dua tahun, dan telah mengaborsi sekitar 20 pasien dari 7 TKP.
Ke-7 TKP tersebut diantaranya meliputi Surabaya, Sidoarjo, Kediri, Banyuwangi, dan Blitar. Tarif yang dipatok untuk sekali aborsi bervariatif tergantung dari tingkat kesulitan antara Rp 1 juta hingga Rp 3,5 juta.
Ironisnya, pelaku yang melakukan aborsi bukan bidan atau perawat, melainkan teller obat. Identitas tersangka diketahui berinisial LWP (28) warga Surabaya. Dalam menjalankan praktek ilegalnya, LWP dibantu FTA (32) warga Sidoarjo.

Serta MSA (32), RMS (26), MB (34) dan VN (26) warga Surabaya. Terakhir TS (30) warga asal Sukoharjo. Kini ketujuh tersangka meringkuk dibalik jeruji besi mapolda Jatim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.